contoh perjanjian kerjasaman marketing perumahan
PERJANJIAN KERJASAMA PEMASARAN
EKSKLUSIF LISTING
NO. : …../List/02/2014
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama :
Perusahaan :
Alamat :
Dalam hal ini mewakili ………….. yang bergerak dibidang jasa pemasaran
property, selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”
2.
Nama :
……………………………..
Perusahaan : ……………………………..
Alamat : ……………………………..
……………………………..
Telepon : ……………………………..
Hendak menggunakan jasa Pihak Pertama guna memasarkan ……………………………..,
yang selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”
Dengan ini KEDUA BELAH PIHAK sepakat membuat perjanjian kerjasama
pemasaran dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.
PIHAK KEDUA menjamin bahwa yang
bertanda tangan di bawah ini adalah pemilik property tersebut, dan memang
berwenang melaksanakan perjanjian ini, tidak ada pihak lain yang ikut berhak
dan atau ikut memiliki serta tidak tersangkut suatu perkara.
b.
Masa berlaku perjanjian
kerjasama pemasaran ini 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ……………………….. dan
berakhir pada tengah malam tanggal ……………………
c.
PIHAK KEDUA menjamin kebenaran
informasi yang diberikan dan setuju membebaskan Pihak Pertama dari kewajiban
membayar ganti rugi apapun yang diakibatkan oleh informasi yang tidak benar,
tidak tepat atau yang tidak diberikan oleh Pihak Kedua.
d.
Atas jasa PIHAK PERTAMA, Pihak
Kedua setuju membayar komisi sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai
transaksi, jika :
1.
Pihak Pertama memperoleh
pembeli dalam masa berlakunya perjanjian ini.
2.
Selama masih berlakunya
perjanjian ini atau perpanjangannya, PIHAK KEDUA, baik secara sendiri maupun dengan
menggunakan jasa pihak lain, menjual, rumah di Blok Kiarangelay Desa Situgede
Kecamatan Karangpawitan Garut “ Perumahan Hamasah Biru Residence”
3.
Selama masih berlakunya
perjanjian ini atau perpanjangannya, PIHAK KEDUA menarik pemasaran rumah di
……………………………..dari penjualan atau bila tanah/bangunan tersebut dengan sengaja
dibuat menjadi tidak dapat dipasarkan.
4.
Setelah berakhirnya perjanjian
ini atau perpanjangannya, PIHAK KEDUA menjual rumah di …………………………….. tersebut
kepada orang-orang yang pernah menghubungi
pihak pertama dan atau orang-orang yang
sedang dalam proses nogosiasi dengan pihak pertama yang sebelumnya telah
diinformasikan kepada PIHAK KEDUA
e.
Pembayaran komisi 2,5%
dibayarkan setelah konsumen membayar pelunasaan dan melakukan akta jual beli dengan
……………………………..
f.
Pembayaran tanda jadi atau uang
muka, akan di akui dan syah apabila sudah masuk ke rekening Perusahaan atas
nama PT. Hamasah Putra Indonesia, dengan kata lain uang muka atau tanda jadi
akan harus langsung masuk ke rekening tersebut diatas.
g.
Jika konsumen membatalkan diri,
maka akan di kenakan biaya administrasi sebesar ……………… dari harga jual, yang
akan di potongkan dari dana yang sudah di bayarkan.
h.
Apabila calon pembeli batal
melakukan transaksi, maka komisi yang di berikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA, sebesar setengah dari uang muka yang telah dibayarkan sepanjang tidak
melibihi 2,5 % dari harga rumah.
i.
Dalam rangka memasarkan
property tersebut, atas biaya Pihak Pertama,
Pihak Kedua mengijinkan kapada Pihak Pertama:
1. Menempatkan tenaga marketing di lokasi proyek
2.
Memperlihatkan kepada customer
yang berminat pada saat-saat yang wajar.
3.
Kerjasama dengan agen property
yang lain
4.
Mengadakan open
house/memamerkan property
5.
Menyebarkan brosur perumahan
6.
Memasang papan tanda /spanduk
7.
Mengiklankan / Mempromosikan di
koran dan website.
j.
Daftar harga dan spesifikasi …………………………….. terlampir.
k.
Bila ada pemutusan atau
perselisihan atas perjanjian ini, terlebih dahulu akan diselesaikan secara
musyawarah guna mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, kedua belah
pihak sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut di Pengadilan Negeri
Yogyakarta.
Demikian Perjanjian Kerjasama Pemasaran dibuat rangkap 2 (dua)
ditandatangani pada tanggal …………………………… untuk dipergunakan sebagai bukti bila
perlu.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
…………………………….. ……………………………..
Komentar
Posting Komentar