PERJANJIAN KERJASAMA
PEMASARAN/PENJUALAN PROYEK PERUMAHAN
……………………………………….. ( ………………………………………… )
DENGAN
……………………………………..
Pada hari ini, Senin tanggal
Tujuh bulan Desember
tahun Dua Ribu Dua Puluh ( …………………………….)
bertempat di Kota Garut, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :
Nama
: …………………………………………….
No
KTP : …………………………………………….
Jabatan : PIHAK PERTAMA
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama
: ANDY WAHYUDI
No KTP : 3205010405790005
Jabatan :
Agen Marketing Head
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri dalam suatu perjanjian
kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:
PASAL
1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan
kerjasama dalam melakukan pemasaran Perumahan HAMASAH BIRU RESIDENCE Wanaraja Garut
PASAL
2
OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pemasaran
atau penjualan Rumah pada perumahan sesuai pasal 1 sampai dengan proses KPR
dengan Bank pemberi Kredit.
PASAL
3
RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup perjanjian kerjasama ini adalah
terbatas pada proyek Perumahan yang tertuang dalam pasal 1 perjanjian ini yang
dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama ini yang disepakati oleh para pihak .
PASAL
4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1.
Kewajiban PIHAK PERTAMA:
·
Memberikan informasi dan data
terkait legalitas usaha, legalitas proyek, dokumen proyek dan kerjasama dengan
pihak Bank atau lembaga pemberi Kredit.
·
Membantu kelancaran berjalannya proyek Pemasaran sesuai pasal 1 baik dari sisi moril
maupun materiil jika dimungkinkan.
·
Mendorong pembangunan unit rumah pada
pihak kontraktor yang telah dijual/dipasarkan oleh pihak kedua sesuai spek yang
telah diperjanjikan dengan konsumen.
·
Membantu Menyelesaikan complain atas
fisik rumah maupun legalitasnya yang dilayangkan oleh konsumen pembeli rumah
tersebut.
·
Memberikan 100% ( Seratus persen ) dari
booking fee yang diterima pihak Pertama kepada pihak kedua sebagai biaya untuk
operasional Fee Agen Freelance pemasaran.
·
Memberikan Fee Marketing sebesar 2,5
Persen,- ( Dua koma Lima Persen) dari Total Harga Penjualan Rumah Seluruhnya
dikurangi Rp.5.000.000,- ( Lima juta rupiah) sebagai biaya Kasbon Bulanan Untuk
Biaya Operational Team Marketing.
·
PIHAK KEDUA berhak dapat bonus Rp.10
Jt bila closing akad 10 unit dalam 1 bulan,dan dan dapat bonus Rp.50 JT bila
closing unit 50 unit dalam tempo 3 bulan.
2. Hak-hak
PIHAK PERTAMA:
·
Menerima 100 % ( Seratus persen ) dari booking fee atas pemesan unit
rumah dari konsumen.
·
Menerima informasi lengkap perihal
konsumen yang akan di proses pada Bank Pemberi Kredit atau penjualan tunai
·
Menerima hasil penjualan unit rumah,
baik secara tunai maupun Kredit dari bank Pemberi KPR.
·
PIHAK PERTAMA bisa membuat pejanjian
dengan pemasaran lain.
3. Kewajiban
PIHAK KEDUA:
·
Melakukan aktifitas usaha penjualan/pemasaran
perumahan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pihak pertama dan aturan-aturan
lain yang ditetapkan pihak pertama.
·
Menyiapkan segala sesuatu untuk
mendukung pemasaran/penjualan rumah agar dapat berjalan lancer.
·
Menjaga nama baik perusahaan dan proyek perumahan.
·
Melaporkan perkembangan dari
pemasaran/penjualan, progress lapangan dan keuangan secara berkala minimal dalam kurun waktu satu bulan.
·
PIHAK KEDUA wajib mentaati aturan
Negara dan agama
·
PIHAK KEDUA tidak boleh melimpahkan
tugasnya ke orang lain sebelum beres.
PASAL 5
JANGKA WAKTU
1.
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk tidak
terbatas sampai dengan unit rumah habis terjual/akad, terhitung mulai ditanda tanganinya kuasa ini dengan Target yang di tentukan
yaitu 18 Bulan sampai dengan berakhirnya proyek
perumahan
sesuai pasal 1 atau ditentukan lain sesuai
kesepakatan kedua belah pihak.
2.
Evaluasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan
dan akan dilakukan revisi jika terjadi permasalahan yang mewajibkan dilakukan
perubahan perjanjian ini.
PASAL 6
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini
berakhir bilamana :
1. Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir sesuai pasal 5 dan tidak diperpanjang lagi.
2. Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam
pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
3. Force Majeur yang
menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 7
PERSELISIHAN
1. Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam
pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
2. Jika tidak terjadi kata mufakat dan tidak ada jalan keluar
lain, tempat perselisihan hukum Pengadilan Negeri Garut
Setiap
pihak yang melanggar perbuatan hokum,maka pertanggung jawabanya hanya
ditanggung oleh pihak yang berbuat.
PASAL 8
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus
dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas
dasar niat baik.
2. Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara
tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
3. Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum
dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA
PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA
PIHAK.
4. PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali
bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.
PASAL 9
PENUTUP
1. Perjanjian ini dibuat
dengan niat baik atas dasar saling percaya dan komit atas pasal pasal yang
diuraikan diatas demi kelancaran pelakasanaan proyek dan menghindari
perselisihan.
2. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing
sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum
yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
3. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani
bersama oleh PARA PIHAK.
Hal-hal
yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur
kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.
Garut,07 Desember 2020
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
( ………………………………….. ) ( ANDY WAHYUDI )
Saksi-Saksi
1……………………………………………2……………………………………………

Komentar
Posting Komentar