PERJANJIAN KERJASAMA

PEMASARAN/PENJUALAN PROYEK PERUMAHAN

……………………………………….. ( ………………………………………… )

DENGAN

……………………………………..

 

 

Pada hari ini, Senin tanggal Tujuh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh ( …………………………….) bertempat di Kota Garut, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :

 

Nama               : …………………………………………….

No KTP            : …………………………………………….
Jabatan            : PIHAK PERTAMA

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri ,  selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

 

Nama               : ANDY WAHYUDI      
No KTP            : 3205010405790005
Jabatan            : Agen Marketing Head

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri  selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:

 

PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN

 

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama dalam melakukan pemasaran Perumahan HAMASAH BIRU RESIDENCE Wanaraja Garut

 

PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN

 

Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pemasaran atau penjualan Rumah pada perumahan sesuai pasal 1 sampai dengan proses KPR dengan Bank pemberi Kredit.

 

PASAL 3
RUANG LINGKUP

 

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah terbatas pada proyek Perumahan yang tertuang dalam pasal 1 perjanjian ini yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama ini yang disepakati oleh para pihak .

 

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

 

1.       Kewajiban PIHAK PERTAMA:

·         Memberikan informasi dan data terkait legalitas usaha, legalitas proyek, dokumen proyek dan kerjasama dengan pihak Bank atau lembaga pemberi Kredit.

·         Membantu kelancaran berjalannya proyek Pemasaran sesuai pasal 1 baik dari sisi moril maupun materiil jika dimungkinkan.

·         Mendorong pembangunan unit rumah pada pihak kontraktor yang telah dijual/dipasarkan oleh pihak kedua sesuai spek yang telah diperjanjikan dengan konsumen.

·         Membantu Menyelesaikan complain atas fisik rumah maupun legalitasnya yang dilayangkan oleh konsumen pembeli rumah tersebut.

·         Memberikan 100% ( Seratus persen ) dari booking fee yang diterima pihak Pertama kepada pihak kedua sebagai biaya untuk operasional Fee Agen Freelance pemasaran.

·         Memberikan Fee Marketing sebesar 2,5 Persen,- ( Dua koma Lima Persen) dari Total Harga Penjualan Rumah Seluruhnya dikurangi Rp.5.000.000,- ( Lima juta rupiah) sebagai biaya Kasbon Bulanan Untuk Biaya Operational Team Marketing.

·         PIHAK KEDUA berhak dapat bonus Rp.10 Jt bila closing akad 10 unit dalam 1 bulan,dan dan dapat bonus Rp.50 JT bila closing unit 50 unit dalam tempo 3 bulan.

 

2.       Hak-hak PIHAK PERTAMA:

·         Menerima 100 % ( Seratus persen ) dari booking fee atas pemesan unit rumah dari konsumen.

·         Menerima informasi lengkap perihal konsumen yang akan di proses pada Bank Pemberi Kredit atau penjualan tunai

·         Menerima hasil penjualan unit rumah, baik secara tunai maupun Kredit dari bank Pemberi KPR.

·         PIHAK PERTAMA bisa membuat pejanjian dengan pemasaran lain.

 

3.       Kewajiban PIHAK KEDUA:

·         Melakukan aktifitas usaha penjualan/pemasaran perumahan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pihak pertama dan aturan-aturan lain yang ditetapkan pihak pertama.

·         Menyiapkan segala sesuatu untuk mendukung pemasaran/penjualan rumah agar dapat berjalan lancer.

·         Menjaga nama baik perusahaan dan proyek perumahan.

·         Melaporkan perkembangan dari pemasaran/penjualan, progress lapangan dan keuangan  secara berkala minimal dalam kurun waktu satu bulan.

·         PIHAK KEDUA wajib mentaati aturan Negara dan agama

·         PIHAK KEDUA tidak boleh melimpahkan tugasnya ke orang lain sebelum beres.

 

 

PASAL 5
JANGKA WAKTU

 

1.         Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk tidak terbatas sampai dengan unit rumah habis terjual/akad, terhitung mulai ditanda tanganinya kuasa ini dengan Target yang di tentukan yaitu 18 Bulan sampai dengan berakhirnya proyek perumahan sesuai pasal 1 atau ditentukan lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

2.         Evaluasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dan akan dilakukan revisi jika terjadi permasalahan yang mewajibkan dilakukan perubahan perjanjian ini.

 

PASAL 6
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

 

PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :

1.       Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir sesuai pasal 5 dan tidak diperpanjang lagi.

2.       Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.

3.       Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.

 

PASAL 7
PERSELISIHAN

 

1.       Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.

2.       Jika tidak terjadi kata mufakat dan tidak ada jalan keluar lain, tempat perselisihan hukum Pengadilan Negeri Garut

Setiap pihak yang melanggar perbuatan hokum,maka pertanggung jawabanya hanya ditanggung oleh pihak yang berbuat.

PASAL 8
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

1.       Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.

2.       Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.

3.       Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.

4.       PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.

 

PASAL 9
PENUTUP

 

1.       Perjanjian ini dibuat dengan niat baik atas dasar saling percaya dan komit atas pasal pasal yang diuraikan diatas demi kelancaran pelakasanaan proyek dan menghindari perselisihan.

2.       Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.

3.       Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.

Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.

 

                                                                                                     Garut,07 Desember 2020

 

PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA

 

 

 

 

 

   ( ………………………………….. )                                                     ( ANDY WAHYUDI )

 

    

Saksi-Saksi

 

1……………………………………………2……………………………………………

Komentar